2018-08-24 14:08:12
INFO NASIONAL -Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempergunakan sistem pendidikan dan latihan (Diklat) berjenjang sebagai sarana penanganan stunting (Tubuh gagal berkembang) pada anak usia dini.
Diklat berjejang ini meliputi tiga tahap: Diklat tingkat dasar, tingkat lanjut dan tingkat mahir. Untuk materi stunting ditambahkan pada diklat tingkat dasar, melalui diklat berjenjang ini, diharapkan pendidik PAUD akan mampu memahami stunting, dan dapat berperan aktif dalam penanggulangan stunting.
Berbagai penelitian menunjukkan, periode usia 0-6 tahun merupakan masa penting tumbuh kembang anak. Sebanyak 90 persen otak anak berkembang pada periode emas ini, dimana milyaran sel saraf dalam otak saling menyambung untuk membentuk kecerdasan. Semakin banyak sambungan antar sel otak anak, semakin tinggi tingkat kecerdasannya, untuk itu perlu diberikan stimulasi yang tepat pada anak usia dini agar berpengaruh positif pada tumbuh kembang anak, baik dari aspek fisik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.
Tumbuh kembang yang maksimal membantu anak untuk lebih siap bersekolah dan memberikan dampak positif hingga saat mereka dewasa. Layanan yang menyuluruh untuk anak dapat membantu perkembangan anak secara maksimal, untuk itu suatu keniscayaan tanpa peran para orang tua ( keluarga) dan para guru PAUD.
Oleh sebab itu, para guru PAUD harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang stimulasi perkembangannya anak usia dini. Pengetahuan tersebut menjadi sangat penting untuk memberikan layanan yang maksimal pada anak secara tepat, pada usia anak usia 0–2 tahun dalam penanganan Stunting, jika salah penaganan pada usia 1000 (Hari Pertama Kehidupan) HPK ini, dimungkinkan anak berpotensi untuk Stunting.
Untuk hal tersebut, pemerintah sangat konsen dalam memberikan perhatian, agar para guru PAUD dapat menjadi agen pembaru.
Kementerian Kesehatan mencatat, bahwa angka stunting sebesar 29 persen berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi di 496 Kabupaten/Kota dengan sampel 165 ribu balita, namun isu malnutrisi pada anak tetap menjadi fokus perhatian.
Untuk menikatkan layanan PAUD yang berkualitas, di tahun 2016 dan 2017 diluncurkan Pilot Program PAUD Generasi Cerdas Desa yang merupakan pilot kolaborasi untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan PAUD di desa dalam rangka penerapan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014.
Progam ini menitikberatkan pada pentingnya kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa serta masyarakat dalam menangani masalah sekaligus mengatasinya. PAUD GCD menggunakan Pendekatan Frontline (layanan dasar) merupakan salah satu pendekatan yang berangkat dari pemahaman bahwa interaksi antara pemerintah yang responsif dan masyarakat yang berdaya yang disatukan dengan sistem akuntabilitas akan mempermudah tersedianya layanan dasar yang berkualitas.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia dengan Strategi Nasional (StraNas) Percepatan Penurunan Stunting melakukan koordinasi lintas sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat Umum.
Kolaborasi dilakukan dengan mendampingkan dua program pemerintah, yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kerja sama Pemerintah Daerah Prioritas Penurunan Stunting.
Di tingkat Kabupaten, program dikelola bersama oleh Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan unsur pemerintah daerah lainnya terkait dengan intervensi gizi sensitive penurunan stunting.
Di tingkat kecamatan, Camat dibantu Bunda PAUD Camat serta bekerja sama dengan Dinas Terkait yang terkait dalam mendorong percepatan penurunan stunting dianjurkan mengoptimalisasikan Badan Kerja sama Antar Desa yang dalam pelaksanaannya melibatkan pemerintah dan masyarakat desa. (*)