2018-08-24 14:08:12
INFO NASIONAL -Guru mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru wajib meningkatkan profesionalisme yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Selain itu, guru diharapkan mampu menjadi teladan dan berkarakter sebagai wujud implementasi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Untuk meningkatkan keterampilan guru abad ke-21 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menggelar Seminar Nasional Guru Dikdas berprestasi Angkatan II di Hotel Millenium, Jakarta, pada 1- 4 Oktober 2018.
Tema Seminar Nasional Guru Dikdas Berprestasi Angkatan II adalah “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad ke-21” dengan subtema di antaranya, Penguatan pendidikan karakter; Pengembangan keterampilan abad ke-21; Pengembangan kompetensi dan karier guru; Peningkatan mutu pembelajaran dan Perlindungan guru.
Peserta Seminar Nasional terdiri dari 180 orang Guru Dikdas Berprestasi Angkatan II adalah guru pendidikan dasar di Indonesia yang memiliki NUPTK yang telah mendaftar secara daring (online) melalui laman kesharlindungdikdas.id dan lolos seleksi administrasi, similarity dan penilaian makalah.
Keterampilan guru abad ke-21 menuntut guru untuk mampu membelajarkan peserta didik dengan mengoptimalkan kemampuan berpikir kritis (critical thinking), kolaboratif (collaboration), kreatif (creativity), dan komunikatif (communication). Guru sebagai agen perubahan, khususnya selama melaksanakan pembelajaran, diharapkan memiliki kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran inovatif, serta merancang dan melaksanakan penilaian beragam (assesment authentic).
Pengembangan keprofesian guru dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, salah satunya adalah melatih kemampuan literasi guru dalam menulis karya ilmiah berupa hasil kajian, refleksi pengalaman (best practice), dan penelitian. Karya ilmiah tersebut kemudian dipublikasikan kepada khalayak melalui Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global.
Untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berkewajiban memfasilitasi pengembangan profesi guru.
Pengembangan profesi guru dapat dilakukan melalui kegiatan penulisan karya tulis ilmiah, publikasi ilmiah, dan presentasi dalam forum ilmiah. Penulisan karya tulis ilmiah bagi guru harus mengikuti tata cara/selingkung yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagaimana tercantum dalam Buku V Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Edisi Revisi Tahun 2016. Kegiatan Seminar merupakan salah satu sarana bagi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi dimaksud. (*)