2018-08-24 14:08:12
INFO NASIONAL -Pendidikan berkualitas merupakan keniscayaan bagi terciptanya anak bangsa yang cerdas dan berkarakter, yang menjadi tumpuan kemajuan Indonesia di masa depan. Kualitas tersebut tidak terlepas dari fungsi dan peran para pendidik serta tenaga kependidikan yang merupakan ujung tombak sektor pendidikan di Tanah Air.
Karena itu, wajar jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada para GTK ialah melalui pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi serta berdedikasi tingkat nasional yang dilaksanakan setiap tahun. Untuk 2018, penghargaan bagi guru berprestasi dan berdedikasi akan diberikan kepada guru, mulai jenjang pendidikan anak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah. Sedangkan untuk tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi akan diberikan kepada kepala sekolah, tenaga laboratorium, pengawas sekolah, petugas perpustakaan, dan tenaga administrasi sekolah, di semua jenjang.
Pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi, merupakan bukti kepedulian Kementerian Pendidikan kepada mereka yang menunjukkan kinerja lebih dalam bidangnya masing-masing. Sebelum sampai pada pemilihan tingkat nasional, peserta yang memenuhi syarat akademis dan administratif lebih dulu harus melewati beberapa tahapan, mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan, hingga berujung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Penghargaan terhadap guru dan tenaga kependidikan adalah bukti pemerintah sangat peduli terhadap jerih payah mereka yang menunjukkan kinerja lebih dari pada yang lain.
Pemerintah sangat mengharapkan masyarakat juga dapat memberikan apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan dengan prestasi serta dedikasi yang baik. Hal itu mengingat pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Walaupun kegiatan ini merupakan agenda tahunan Kementerian Pendidikan, partisipasi semua pihak perlu ditingkatkan terutama dari masyarakat luas.
Menurut aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, penghargaan kepada guru berprestasi ditentukan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten atau kota, provinsi, dan/atau tingkat nasional.
Kriteria penilaian akan dilakukan secara komprehensif mulai kompetensi yang dimiliki, kinerja, hingga wawasan kependidikan. Penilaian kinerja dapat dilihat dari laporan hasil penilaian kinerja guru sejak dua tahun sebelumnya. Adapun penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Keempatnya adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Penilaian untuk penguasaan wawasan kependidikan meliputi pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, serta wawasan keprofesian pendidik, yang dilakukan melalui tes tertulis dan penilaian presentasi serta wawancara di akhir tahapan.
Penghargaan yang diberikan kepada GTK berdedikasi juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Penghargaan Guru Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus. Berdedikasi ditandai dengan pencapaian atas prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, dan sebagai pelopor dalam menciptakan karya yang bermanfaat untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Berbagai penghargaan tersebut, merupakan wujud upaya pemerintah mendukung GTK yang melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian demi mencerdaskan generasi bangsa. Penghargaan itu sekaligus sebagai ucapan terima kasih serta mempertinggi harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Bagaimanapun, guru dan tenaga kependidikan dengan tugas dan fungsinya, memiliki kedudukan serta peran yang sangat penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Apresiasi itu pun sejalan dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pembangunan SDM sebagai prioritas pembangunan nasional.
Era globalisasi seperti sekarang bukan hanya menuntut SDM yang bermutu, tetapi juga siap berkompetisi, baik pada tataran regional, nasional, maupun internasional. Dengan demikian, dunia pendidikan akan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia. (*)