Pengabdian Dua Sahabat di Daerah Tertinggal

2018-07-18 15:27:392018-03-29 15:27:39

Placeholder image

INFO NASIONAL - Persahabatan tidak serta merta harus saling berbalas budi secara langsung dan seimbang saat itu juga. Apalagi persahabatan yang tercipta karena jarak yang memisahkan.

Meski malu yang sangat, lewat tulisan ini aku berharap kalian bisa selalu tetap berniat untuk berbuat demi agama dan nusa. Kuperkenalkan dua sahabatku yang mendapat hak yang berbeda atas pengabdiannya sebagai guru di daerah tertinggal, yaitu Desa Sekandis Pamukan Selatan yang termasuk tertinggal, sedangkan sahabat yang lain terletak di Desa Gunung Calang Pamukan Selatan yang tidak termasuk daerah tertinggal. Kedua desa tersebut terletak di Kabupaten Kota Baru.

Mereka adalah dua sahabat guru SD yang boleh dikata sangat tangguh. Bagaimana tidak? Perjuangan untuk mencetak siswa yang unggul tidak hanya terkendala kondisi sarana dan prasarana yang sangat minim seperti di sekolah yang terletak di sisi paling timur dari Kalimantan Selatan. Deburan ombak yang bebas mempermainkan rasa pasrah, gigitan nyamuk yang senantiasa dihadapi di malam hari, belum lintah yang besar-besar.

Desa Gunung Calang lebih awal mendapat fasilitas jaringan listrik di banding Desa Sekandis. Kondisi ini membuat Desa Gunung Calang sudah tidak dikategorikan desa tertinggal lagi, sehingga hanya salah satu dari mereka mendapat tambahan tunjangan khusus, yaitu sobat yang mengajar di Desa Sekandis.

Upaya yang kadang membuat harapan mendapat hak yang sama berupa tambahan tunjangan satu kali gaji pokok sudah diperjuangkan, dengan mempertanyakan ke dinas pendidikan terkait dengan jawaban yang membuat aku juga perlu berpikir sebijak mungkin. Bahwa kriteria penerima tunjangan khusus sejak tahun 2017 makin terbatas mengingat data yang dirujuk Kemendikbud adalah data dari Kemdes (Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi).

Pergeseran pemahamanan atas pendekatan menggunakan data yang terpadu dengan lintas kementerian yang dilakukan dalam alokasi pemberian tunjangan khusus ini, bisa menjadikan fenomena penerima tunjangan khusus berada di daerah yang justru terjangkau. Atau bahkan dalam jarak 100 langkah perbedaan lokasi sekolah terbedakan atas tingkat kemajuan desanya yang satu tergolong tertinggal, sedangkan yang lain sudah berkembang.

Pembangunan pelayanan sosial dasar berupa pendidikan tidak hanya menjadi tugas kemendikbud semata, namun menjadi bagian integral dari pembangunan desa di mana sekolah berada, sehingga menjadi bagian dari program Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, sehingga alokasi dana diperuntukkan pengadaan fasilitas layanan pendidikan dan juga tunjangan guru yang berada di lokasi desa tertinggal melalui pengalokasian DAK.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017. Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah pusat terus memberikan afirmasi ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Tidak hanya melalui sarana prasarana, juga kesejahteraan guru dan tenaga pendidiknya.

Hamid menjelaskan, Kemendikbud telah menganggarkan dana Rp 75 miliar untuk pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah sangat terpencil. Sebab, hanya di wilayah itu yang menjadi kewenangan Kemendikbud untuk memberikan tunjangan khusus. “Kami menganggarkan tunjangan untuk guru di daerah sangat terpencil Rp 75 miliar. Sementara untuk guru di daerah terpencil, kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkannya,” kata Hamid saat konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Sawangan, Depok, beberapa waktu yang lalu.

Sobat, apakah kamu berkarya di daerah terluar terdepan, atau tergolong desa tertinggal atau sudah berkembang? Janganlah dirisaukan. Hanya semangat berbakti buat profesi dan negaralah sobat akan tetap semangat berbuat kebaikan di dunia pendidikan. Kelak kemandirian siswamu buah karya terbesar dalam kisah hidup kalian. (*)