2018-07-18 15:27:392018-03-29 15:27:39
INFO NASIONAL - Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak 2007 sampai sekarang, melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Kebijakan mengenai setifikasi memperolah legitimasi yang lebih kuat, terlebih setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Penguatan kebijakan tentang sertifikasi guru juga mendapatkan legtimasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan.
Berbagai permasalahan terkait dengan sertifikasi guru telah banyak yang dapat diselesaikan dan mendapatkan respon positif dari pihak terkait, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu permasalahan yang dihadapi para guru di lapangan berkaitan dengan sertifikasi guru yaitu, adanya beberapa komponen guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru, tetapi karena beberapa faktor imbas kebijakan, sertifikasi yang telah diperolehnya menjadi tidak relevan. Hal ini tentunya memerlukan pemecahan, baik dalam tataran kebijakan maupun teknis akademik.
Apa Itu Sertfikasi Kedua ?
Sertifikasi kedua merupakan kebijakan layanan sertifikasi bagi guru dalam jabatan, yang sebelumnya telah memperoleh sertfikat tetapi sertifikat yang telah diperolehnya sudah tidak relevan, dengan kedudukan dan tugasnya yang baru sebagai guru. Dengan kata lain, guru tersebut memerlukan sertifikasi ulang untuk tugas yang baru.
Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Kebijakan sertifikasi kedua ini merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2014. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan PSDMK–PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang mengatur secara teknis tentang sertifikasi kedua.
Kriteria Guru yang Perlu Mengikuti Sertifikasi Kedua
Sertifikasi kedua atau sertifikasi ulang, diperuntukkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik profesional tetapi tidak linier. Terhadap guru dalam status seperti ini disarankan mengikuti sertifikasi kedua. Urgensi dari kebijakan ini secara substansial akademik adalah, dalam rangka penyesuaian legitimasi profesionalisme guru yang bersangkutan dan dalam rangka menjamin keberlangsungan perolehan tunjangan profesinya.
Mekanisme Penataan Sertifikasi Kedua
Bagaimana mekanisme penataan sertifikasi kedua pada kebijakan sertifikasi guru? Mekanisme penataan kebijakan sertifikasi kedua bagi guru telah diatur secara teknis melalui Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014. Surat Edaran tersebut dikeluarkan di antaranya merujuk pada Peraturam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru.
Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP dikeluarkan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua, dan melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.
Kebijakan sertifikasi kedua diperuntukkan bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan dalam lingkup sasaran. Pertama, guru yang dimutasi berdasarkan peraturan bersama lima menteri. Kedua, guru yang dimutasi sebagai implikasi dari pemberlakuan kurikulum 2013. Ketiga, guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.
Adapun peserta yang dapat mengikuti sertifikasi kedua adalah para guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.