Mewujudkan Guru Profesional Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan

2018-05-31 14:30:05


INFO NASIONAL - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaran pendidikan di Indonesia, terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, termasuk mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Guru memegang peranan kunci dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, karena merekalah yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Merekalah sebagai agen perubahan yang menjadikan peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak paham menjadi paham, dan sebagainya.

Dalam rangka mewujudkan guru yang profesional tersebut, pada 2018 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan sertifikasi guru, tidak lagi menggunakan model Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tetapi menggunakan model program Pendidikan Profesi Guru atau yang lebih sering disebut dengan istilah PPG.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. Aturan tersebut menyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Sedangkan tujuan pelaksanaan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan, untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil, yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Guru yang ingin mengikuti program Pendidikan Profesi Guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan tahun 2018, diawali dengan penetapan kuota nasional peserta sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan usulan bagi guru dalam jabatan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG kepada menteri. Calon peserta PPG yang memenuhi syarat dan dinyatakaan lulus, selanjutnya ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan.

Guru dalam jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG, berhak memperoleh memperoleh sertifikat pendidik.

Selama pelaksanaan program PPG bagi guru dalam jabatan, dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besar harapan kepada para guru, bahwa program ini bukan hanya sekadar untuk mendapatkan sertifikat dan tunjangan profesi. Dengan adanya sertifikasi guru, dapat menjadi inspirasi dan motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan, serta mampu menujukkan jati dirinya sebagai seorang guru profesional yang bertanggungjawab. (*)