Peran Ditjen GTK dalam Peningkatan Kualitas Akademik

2018-04-12 15:27:392018-04-12 15:27:39


INFO NASIONAL - Kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, khususnya pada dunia pendidikan. Karena itu, peran guru sangat penting untuk menciptakan anak didik berkualitas melalui proses pembelajaran.

Di Indonesia, Pemerintah melalui Permendikbud No.15 tahun 2015 membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang khusus untuk peningkatan kualifikasi akademik. "Tugas utama itu dalam pengertian membantu guru-guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik," ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen GTK E. Nurzaman A.M.

Kenapa demikian? Menurut Nurzaman, itu sesuai amanat UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan bahwa seluruh guru itu minimal harus berijazah Strata-1 (S-1) atau Diploma-4 (D-4), dan memiiki sertifikat pendidik. "Sertifikat pendidik itu penting," kata Nurzaman.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.

Misalnya, seorang guru Sarjana Matematika, belum tentu dia bisa mengajar Matematika. Itu karena, yang didapat itu baru ilmu tentang matematika saja. Tapi, kata Nurzaman, sertifikat pendidik itu berkaitan dengan Pedagogi atau bagaimana cara mengajar matematika. "Karena, tidak dijamin seorang yang ahli matematika bisa mengajar matematika," ucapnya.

Begitu juga seorang Sarjana Otomotif, bahkan Strata-3 (S-3) Otomotif, belum tentu mengerti bagaimana mengajarkan otomotif. "Itulah yang dinamakan Pedagogi atau ilmu tentang keguruan," ujar Nurzaman.

Dia menuturkan bahwa dalam Pedagogi itu lengkap, ada psikologi pendidikannya, ada cara mengevaluasi, ada metodologi pembelajaran, pembuatan atau penggunaan media pembelajaran, bagaimana cara memotivasi siswa, bagaimana cara menilai, bagaimana cara bertanya, dan lain-lain. "Itu sebuah profesi," tuturnya.

Menurut UU, yang melakukan dan mengeluarkan sertifikat itu kewenangan perguruan tinggi yang disebut LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Seiring dengan meningkatnya kualtitas para guru, pemerintah juga tutup mata terhadap kesejahteraan mereka. Nurzaman mengatakan, yang dimaksud dengan kesehateraan itu maknanya luas. Tapi, yang terkait langsung berdasarkan perintah UU No.14 tahun 2005, bahwa setiap guru yang sudah bersertifikat pendidik, apabila melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dia berhak atas tunjangan profesi. "Tugas guru itu kan 5M, yaitu mempersiapkan, melaksanakan pembelajaran, membimbing, melatih, dan mengevaluasi. Tapi ada tugas lain dari sekolah. Artinya, tidak cukup bersertifikat saja, tapi dia harus mengajar 24 jam minimal seminggu. Itu pun harus relevan antara sertifikat yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diajarkan."

Dia mencontohkan seorang guru yang bersertifikat matematika, dia tidak bisa mengajar pelajaran Bahasa Inggris. Itu karena cara penanganan dan substansi pembelajarannya berbeda.

Nurzaman mengutarakan bahwa besarnya tunjangan profesi yang diterima para guru itu setara dengan satu bulan gaji pokok. "Di sana pemerintah hadir untuk mensejahterakan guru. Bahkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, ada tambahan tunjangan khusus lagi sebesar satu kali gaji," ujarnya.

Tidak hanya itu, Ditjen GTK juga memberikan penghargaan terhadap guru-guru yang berprestasi dan yang mengajar di daerah khusus di daerah terpencil, serta perlindungan. "Setiap tahun kita mengadakan lomba guru berprestasi dari mulai daerah, kabupaten/kota, provinsi, dan sampai ke pusat. Pemenangnya akan diberikan penghargaan untuk belajar ke luar negeri," ucapnnya.

Guru juga sebuah profesi yang perlu dilindungi dari perilaku buruk para siswa dan orang tua siswa. "Kalau masuk ke ranah hukum kita juga akan mendampingi," kata Nurzaman. (*)